Home » » Bahtsul Masail Tentang Tukang Gali Kubur,Gerakan Shalat dan Juma'atan dll

Bahtsul Masail Tentang Tukang Gali Kubur,Gerakan Shalat dan Juma'atan dll


Soal dan jawaban dibawah ini  hasil liputan pengajian Bahtsul Masail Malam Mingguan Di Masjid al Muttaqin Kalibening, Salatiga Tahun 2009.Soal dan pertannyaan dibawah ini hasil tulisan berbahasa Jawa ke Bahasa indonesia, Jadi kalau ada kekurangan,sulit dipahami mohon kritik dan sarannya.Dengan cara memberi komentar diakhir tulisan bab ini.Pembaca juga diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dikolom komentar, Insyaalah akan dijawab pengasuh pesantren setiap malam minggu bersamaan pengajian rutinan di Masjid al Muttaqin Kalibening, Salatiga Jawa Tengah.

Soal
Ada seseorang melakukan shalat jamaah ketika rukuk kopyah yang dipakai jatuh.Kemudian sesudah rukuk dan sujud.Seseorang tadi melakukan sujud dengan beralaskan kopyah/peci yang jatuh tadi.
Bagaimanakah hokum sujud yang seperti itu ? Sah Atau Tidak ?
Jawab:
Sah sah saja, Karena kopyah/peci yang jatuh tadi sudah pisah dari mushali dan sujud dari barang yang sudah pisah dari musoli itu hukumnya sah.
Sumber: (Kasyifatussaja’ 62-63) dan ( Fattul Wahab)

Soal
Bagaimana hukum sujud meletakkan lutut terlebih dahulu ?
Jawab:
Makruh ketika meletakkan anggota sujud tidak urut. Urut-urutan dimulai dari lutut kemudian telapak tangan kemudian dahi/bathuk dengan hidung bersamaan.( Fath Al Mu’in 21 )

Soal
Bagaimana Hukum salam ketika shalat badannya ikut bergerak ??
Jawab:
Salah satu syarat salam yaitu menghadap kiblat dengan dadanya.Jadi seumpama salam dadanya jangan beralih menghadap selain kekiblat.Karena bisa membatalkan shalat. ( Kasifah As Saja 57 )

Soal
Nyogokki /Memasukan sesuatu ditelinga ketika shalat apakah membatalkan shalat ?
Jawab:
Adapun nyogokki/memasukan sesuatu kedalam kuping tidak sampai bergerak 3 kali berturut-turut tanpa ada let (suatu gerakan lain) dan tidak sampai didalam kuping/ hanya luarnya, Shalatnya tetap sah.
Tetapi kalau nyogoi/memasukan sesuatu hingga lebih dari 3 kali berturut-turut tanpa adanya pemisah atau sampai kedalam batin kuping , Itu bisa membatalkan shalat.( Fath Al Mu’in 27-28).

Soal
Bagaimana ketika shalat jamaah sudah melakukan sujud tetapi imam ragu-ragu, Sudah membaca Alfatihah apa belum.? Imam wajib menambah satu roka’at agar bisa mengganti membaca Alfatihah.Lalu bagaimanan cara imam menambahi satu roka’at untuk mengganti supaya bisa nekani Alfatihah? Kare
Na bisa membuat makmum kebingungan.
Jawab:
Caranya imam berdiri menambah satu rokaat sesudah membaca tahiyat akhir, Karena untuk menambah alfatihah yang tadi diragukan.Dan ma’mum tidak boleh ikut berdiri walaupun ma’mum masbuq dan tidak boleh menunggu imam tetapi wajib mufaraqah.Untuk ma’mum Muwafiq yang ragu-ragu diperbolehkan untuk menunggu imam.

Soal
Bagaiman hukum ma’mum yang mendahului imam ?
Jawab:
Mendahului imam satu rukun dalam gerakan hukumnya haram. Tetapi belum membatalkan shalat.Tetapi mendahului imam 2 rukun dalam gerakan walaupun hanya rukun yang pendek bisa membatalkan shalat.Dan harus inggal-inggal/cepat kembali mengikuti gerakan imam.(Fath Al Mu’in 38)

Soal
Shalat Jum’at yang di adakan disekolah-sekolah umum bagaimana hukumnya.
Jawab:
Hukumnya tidak sah, karena yang melakukan shalat hanya siswa dan guru sekolahan.Seharusnya yang melakukan shalat jum’at orang yang mustautin atu orang yang tinggal didaerah itu.Yang artinya para siswa dan guru bukan asli penduduk daerah sekolahan itu.( Fath Muin 40)

Soal
Salah satu desa yang kurang dari 40 orang apakah berkewajiban melakukan shalat jum’at ?
Jawab:
Imam Bulqini pernah diminta untuk melihat penduduk desa yang jumlahnya kurang dari 40 orang, Wajib Shalat jum’at apa shalat dzuhur . Kemudian beliau menjawab jika ada penduduk desa boleh sholat dzuhur menurut Imam Syafi’i. Golongan Ulama berkata “penduduk desa diperbolehkan melakukan shalat juma’at dan pendapat itu pendapat yang kuat. Tetapi jika penduduk desa melakukan shalat jum’at kemudian melakukan shalat dzuhur lebih baik, karena berhati-hati itu lebih baik.(Fath Mu’in)

Soal
Ketika khutbah shalat jum’at dibacakan untuk jama’ah jum’at itu wajib didengarkan.Tetapi bagaimanakah jika banyak orang yang tidur? Sah Atau tidak
Jawab:
Syekh Ibnu Hajar Al Haitani berkata “Tidak wajib jum’atan bagi 40 orang yang sebagian orangnya tuli dan juga tidak sah jika jamaah jum’atan nya tidak bisa mendengarkan khutbah karena ada ramai-ramai. Jadi jum’atan tidak sah karena tidak bisa mendengarkan khutbah 2. Tetapi golongan sebagian ulama hanya mensyaratkan hadzirin jamaah jum’at sah bila tidak bisa mendengarkan khutbah, karena disebabkan:
1.Jarak yang jauh antara jamaah dan khotib
2.Karena tidur
3.Adanya keramaian.( Inganatul tholibin)

Soal
Sah atau tidak apabila shalat jum’at orang yang tidak ikut khutbah 2 ? Karena ada qaul yang mengatakan jika khutbah 2 itu menjadi pengganti 2 rokaat shalat dzuhur.
Jawab:
Shalat jum’atnya sudah sah karena masih menemui rukuk ke 2 imam dan masih tuma’ninah bersama imam pada rukuk yang kedua.(Fath Mu’in)

Soal
Apakah Orang yang menggali kubur mendapatkan pahala seperti orang ta’ziah ?
Jawab:
Tidak,tetapi mendapatkan pahala sendiri. Pahala orang ta’ziah itu tingkat-tingkatan.Nabi berkata ‘Orang yang mendatangi jenazah/ta’ziah sampai jenazah dishalati ,Orang itu mendapatkan pahala satu Qirath.Apabila mendatangi sampai jenazah dikuburkan orang itu mendapatkan 2 Qirath. Adapun 2 Qirath itu sama seperti gunung yang besar. Ada yang mengatakan satu Qirath seperti gunung uhud.
Adapun pahala orang yang menggali kubur di kitab Ahkamul Janaiz Nabi berkata: Dimana ada orang memandikan jenazah kemudian mau menutupi kawonanipun maka Allah memberi kan maaf bagi orang itu dengan 40 bagian.Imam Thobroni berkata :’40 dosa besar .

Wallahu a'lam

3 comments: