Home » » liputan pengajian Bahtsul Masail Malam Mingguan di Masjid al-Muttaqin Kalibening,Salatiga Tahun 2009. Bab Thaharoh

liputan pengajian Bahtsul Masail Malam Mingguan di Masjid al-Muttaqin Kalibening,Salatiga Tahun 2009. Bab Thaharoh

Masail ad-Diniyah Yayasan Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Kalibening-Salatiga.
Hasil liputan pengajian Bahtsul Masail malam Mingguan di Masjid al-Muttaqin Kalibening,Salatiga Tahun 2009 Bab Thaharoh.

Tulisan ini diambil dari arsip pembukuan PPHM Salatiga dalam bentuk bahasa jawa diterjemahkan ke Bahasa indonesia oleh seorang santri admin web www.pphmsalatiga.com.Apabila ada kata yang belum jelas dipahami mohon kritik dan sarannya.Semua jawaban pertanyaan-pertanyaan dibawah ini diambil dari referensi kitab-kitab yang sering dikaji didalam ponpes.Namun belum diikut sertakan dalam bentuk tulisan Bahasa Arab karena terkendala hal-hal tertentu.Dan Insyaallah semuanya nanti akan dituliskan di web ini.Tentu semuanya bertujuan baik bukan untuk keuntungan pribadi semata.

Soal:
Ada salah satu orang perempuan yang haidh dan baru berhenti di ahir waktu dzuhur. Perempuan tadi mengetahui haidhnya sudah berhenti/ mampet, Perempuan tadi melakukan sesuci agar bisa melakukan sholat dzuhur, Tetapi sebelum sempat sholat dzuhur waktunya sudah habis, keadaan perempuan seperti itu mempunyai hutang tanggungan sholat berapa dan sholat apa ?

Jawab:

Perempuan yang sepeti tadi mempunyai tanggungan sholat satu yaitu sholat dzuhur, karena berhentinya darah ada di waktu dzuhur dan seorang perempuan tadi belum sempat melakukan sholat dzuhur.

Keterangan :
1. Ketika haidh yang berhenti di saat ahir waktu dzuhur wajib mengqada sholat dzuhur
2. ketika hadih yang berhenti pada saat ahir waktu asar wajib mengqada sholat dzuhur dan asar
3. ketika haidh yang berhenti pada saat ahir waktu maghrib wajib mengqada sholat maghrib
4. ketika Haidh yang berhenti/ mampet pada saat ahir waktu isya’ wajib mengqada maghrib dan isya’
5. ketika Hadih yang berhenti/ mampet pada saat ahir waktu subuh wajib mengqada sholat subuh

Keterangan:
1. Ketika haidh mulai keluar di awal waktu dzuhur,wajib mengqada sholat dzuhur
2. Ketika haidh mulai keluar di awal waktu asar, wajib mengqada sholat dzuhur dan asar walaupun belum sholat dzuhur
3. Ketika haidh mulai keluar di awal waktu maghrib, Wajib mengqada sholat maghrib
4. Ketika haidh mulai keluar di awal isya’, Wajib mengqada sholat maghrib dan isya’, walaupun belum melakukan sholat maghrib
5. Ketika haidh mulai keluar di awal subuh, Wajib mengqada sholat subuh

Soal:
Berapa batasan darah istikhadoh itu ?
Jawab:
Darah istihadoh yaitu darah selain darah haidh dan nifas. Adapun batasan darah istihadoh itu berbeda-beda, dan bisa dilihat keterangannya di kitab yang husus menerangkan bab haidh, Seperti kitab “Risalatul Mahidh” atau kitab “Iqna’ halaman 82-84.

Soal:
Ikan bandeng yang besar, Seumpama kita makan najis atau tidak ?

Jawab:
Tidak di perbolehkan memakan ikan laut yang kotoranya tidak di buang, Sama halnya ikan kecil apalagi yang besar. Tetapi Imam Nawawi dengan Imam Rofi’i memperbolehkan memakan ikan laut yang kecil karena sulit untuk dibersihkan( Fath Al Mu’in 12 )

Soal
Haidh yang keluarnya putus-putus/diselani suci , Sesudah suci tadi melakukan sholat ( Sunah/Fardhu ).Bagaimana sholatnya sah atau tidak ? Dan mendapatkan pahala atau tidak ?

Jawab:

Haid yang keluar putus-putus /diselani suci, Seperti halnya dua hari haidh dua hari suci Kemudian keluar lagi dua hari, Namun hari yang keluar darah pada awal tadi harus di jumlahkan dengan hari saat suci , serta harus menjumlahkan hari pada saat keluar darah yang kedua. Dengan syarat jumlahnya tidak mebihi 15 hari. Semua tadi di hukumi haidh.

Adapun sholat yang sudah di laksanakan ketika dalam keadaan suci itu hukumnya tidak sah, tetapi mendapatkan pahala dalam bentuk melakukan dzikir dan membaca Al-Qur’an selagi tidak dalam keadaan junub dan mendapatkan pahala ketika menyengaja melakukan sholat tetapi bukan sholatnya yang mendapatkan pahala.


Soal:
Air kencing hewan unta itu najis atau tidak ?

Jawab:
Semua air kencing itu najis seperti halnya air kencing manusia, Termasuk Nabi apalagi air kencing hewan baik hewan yang halal di makan atau yang tidak halal di makan ( Fath Al Mu’in 11 )

Soal:
Pakaian yang sudah di basuh dengan bersih dan suci kemudian di bilas dengan air yang di laruti Molto, Yang di jadikan untuk membilas pakaian tadi hukumnya suci atau tidak ?

Jawab:
Adapun pakaian yang akan di bilas tadi sudah suci dan air yang di laruti molto airnya juga suci, Boleh membilas pakaiannya dengan bebas ( Dimasukkan/Dengan siram). Kalaupun pakaiannya belum suci, Membilas pakaiannya harus disiramkan yang artinya air harus mengalir ( Fath Al Mu’in 12)

Wallahhualam

0 comments:

Post a Comment