Home » » Seputar Bahtsul Masail BAB Shalat Tahun 2009

Seputar Bahtsul Masail BAB Shalat Tahun 2009

BAB SHOLAT

Soal:
Menutup aurat ketika sholat menggunakan celana hawai hukum sholatnya itu sah atau tidak ?
Jawab:
Hukumnya sah, Karena yang di syaratkan itu sudah tertutup ketika sholat, Untuk laki-laki yaitu dari pusar hingga lutut.

Soal:
Harta yang haram ketika dipakai untuk membeli pakaian kemudian pakaian tersebut di pakai untuk sholat, Apakah sholatnya itu sah ?
Jawab:
Menurut secara fiqih asalkan pakaian yang di pakai itu suci sholatnya sah, Tetapi di dalam kitab ihya’ ulumuddin Nabi Muhammad Bersabda “ Barangsiapa membeli pakaian dengan harga 10 dirham, tetapi yang satu dirham berupa barang haram, Allah tidak akan menerima sholatnya orang itu selama pakian itu tercampur barang haram”

Soal:
Seseorang yang mempunyai luka/bisul ketika sholat darahnya keluar, apakah sholatnya itu batal ?kemudian ketika sholat menepuk nyamuk, dan darahnya itu mengenan pakaian, apakah sholatnya batal ?
Jawab:
Ketika darah dari luka/bisul tersebut tanpa di sengaja /keluar sendiri, maka sholatnya tidak batal. Akan tetapi jika darah tersebut keluar terlalu banyak atau di sebabkan orang tersebut dengan sengaja maka sholatnya orang tersebut batal(Fath Al mu’in 13)

Soal:
Solatnya seorang perempuan yang keliahatan punggung telapak tangan sah atau tidak ?
Jawab:
Sholatnya tetap sah, karena auratnya perempuan itu yang wajib ditutupi ketika sholat yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan tangan .

Soal:
Bagaimana hukumnya sholat yang di lakukan dengan duduk dengan kaki di luruskan sah atau tidak ?dan apakah ganjaranya itu sama dengan seorang yang sholatnya berdiri
Jawab:
Sholat yang di lakukan duduk itu hukumnya sah, Akan tetapi ganjaran yang di dapat oleh orang tersebut menjadi separuhnya dari orang yang sholat berdiri, Kecuali ada udzur adapun sholata yang di lakukan dengan duduk itu bermacam-macam. Ada duduk tawarru’ (duduk tahiyat ahir), ada pula duduk tarobbu’, dan lain sebagainya macam duduk. Akan tetapi duduk yang lebih utama yaitu duduk iftirosy(duduk tahiyat awal )kemudian duduk tarobbu’ lalu duduk tawarru’.

Soal:
Sebelum memulai sholat kita di sunahkan untuk muqoronah, yaitu lisan kita mengucapkan usolli begitu juga hatinya, Adapun yang wajib di masukan di dalam hati ketika niat sholat yaitu qosdull fi’li (niat ingsun sholat) ,ta’yin ( menentukan sholat Seperti Dzuhur/asar…),dan fardiyah( fardhu).
Adapun Seumpama niat sholat hanya menyebutkan qosdul fi’li tanpa menyebutkan ta’yin dan fardiyah itu sholatnya sah atau tidak ?
 karena sebelum niat sudah menyebutkan ta’yin dan fardiyah saat muqoronah.
Jawab:
Niat sholat yang hanya menyebutkan qosdul fi’li, tanpa menyebutkan ta’yin dan fardiyah itu hukum sholatnya tidak sah. Karena yang wajib itu harus memasukan niat sholat di dalam hati yaitu qosdul fi’li (niatingsun sholat), ta’yin (menentukan sholatnya sperti dzuhur/asar …), Dan fardiyah (Fardhu). Jadi kurang dari tiga hal itu niatnya tidak sah walaupun sudah menyebutkan ketika muqoronah.

Soal:
Bagaimana hukumnya sholat membaca suratan di rokaat yang ketiga dan keempat ?
Jawab:
Membaca suratan hanya di sunahkan di awal dua rokaat sholat. Adapaun Nabi pernah membaca suratan di rokaat yang ketiga dan keempat itu hanya menunjukan bahwa membaca suratan di rokaat ketiga dan keempai itu boleh saja (Minhajul Qowim 46).

Soal:
Bagaimana batasan ruku’ dan sujud ? kok, banyak yang berbeda-beda
Jawab:
Batasanya rukuk yaitu merkungkung/ membungkukkan badan sekiranya kedua telapak tangan(bukan pangkal jari-jari) bisa memegang lutut buat orang yang normal, Sunahnya meratakan punggung.
Batasan sujud yaitu njungkelaken badan sekiranya pantat lebih tinggi dari pada kepala dan pundak, keduanya meletakkan jidat sarana untuk meletakkan lutut dan sebagian batin kedua telapak tangan, dengan mancatake sebagian batin jari-jari kedua kaki sehingga seperti orang jinjit.


1 comments: