Home » » Tentang Riba Koperasi Simpan Pinjam dan 9 Dosa Bahaya Pelaku Riba.Jangan Lupa Share

Tentang Riba Koperasi Simpan Pinjam dan 9 Dosa Bahaya Pelaku Riba.Jangan Lupa Share

Pasal dari Masail ad-Diniyah yang berlangsung di Masjid al Mutaqin Kalibening Salatiga Tahun 2009.Yang Di Bukukan oleh Yayasan Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Kalibening Salatiga Jawa Tengah.

Pertanyaan:
Apakah Bank dengan Koperasi itu hukumnya sama ? Karena keduanya sama-sama mendapatkan bunga.
Jawaban:Bank itu jelas haram. Adapun koperasi itu bermacam-macam. Ada yang haram seperti koperasi simpan pinjam dan ada yang sah dan halal. Kalaupun sama-sama mendapatkan bunga hukumnya tetap sama yaitu haram. (Bughyah al Mustarasyidin).

Pertanyaan:
Koperasi simpan pinjam bagi-bagi THR berupa uang kepada anggota, pengurus dan fakir miskin, Yang uang tadi dihasilkan dari jasa layanan hutang piutang anggota.

Hal seperti ini apakah tergolong Riba atau tidak? Seumpama Riba agar diberikan petunjuk terhindar dari Riba ?
Jawaban:
Modal yang dikumpulkan oleh koperasi simpan pinjam "Dari uang simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi agar dihutangkan kepada orang yang membutuhkan hutangan. Itu tidak bisa memenuhi syarat dan ketentuan syirkah atau koperasi seperti yang telah disebutkan di kitab-kitab Fiqih karena 2 perkara:

1.Didalam syirkah/Koperasi pengumpulan modal itu disyaratkan seperi ada lafal yang menunjukan izin didalam perdagangan. Adapun dalam koperasi simpan pinjam pengumpulan modal itu dimaksudkan dengan dihutangkan tidak diperdagangkan.

2.Didalam syirkah atau koperasi modal sudah terkumpul sebelum koperasi dijalankan.Adapun didalam koperasi simpan pinjam biasanya modal baru terkumpul sesudah rapat anggota.

Jadi aqad pengumpulan modal dalam koperasi simpan pinjam itu tidak sah menurut syara' ( Fath Wahab ).
Uang administrasi yang diambil dari koperasi simpan pinjam dari beberapa anggota koperasi yang meminjam uang itu hanya istilah atau nama lain dari bunga. jadi uang tadi hukumnya sama dengan bunga karena 2 sebab:

1.Uang administrasi itu berupa kewajiban yang harus dipenuhi atau dibayar bagi beberapa orang yang meminjam uang. Sehingga sejatinya uang itu tidak jauh berbeda dengan manfaat yang ditarik koperasi simpan pinjam dari orang yang meminjam uang tadi.
2.Jumlah besarnya uang yang diambil koperasi simpan pinjam dari orang yang meminjam uang itu sudah ditentukan menurut jumlah uang yang dipinjam sesuai kesepakatan rapat anggota.

Jadi keberadaan mensyaratkan memberi uang administrasi atau bunga tadi berlangsung ketika aqad atau sebelum aqad serta sesudah aqad. Seperri halnya keberadaan mensyaratkan memberi uang administrasi tadi dengan aqad lisan atau tulisan yang semua tadi membutuhkan perincian sendiri-sendiri. Uang administrasi tadi bisa dimasukkan di salah satu makna Hadist dari Nabi: "Semua aqad hutang yang menarik kemanfaatan itu hukumnya Riba.

Meliahat koperasi simpan pinjam yang sudah sangat banyak di Indonesia semua anggota musyawarah (Musyawirin) sepakat memberi jalan keluar yang diluruskan dengan syara' dalam 2 perkara:

1.KSP agar diganti bentuknya seperti Koperasi-koperasi biasa yang diluruskan syara'.
2.Uang yang sudah menjadi milik KSP itu boleh dipinjamkan atau dihutangkan tanpa syarat uang administrasi atau bunga dari persenan uang yang dipinjamkan.

Jawaban diambil dari MASAIL DINIYAH KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA NU yang Diadakan Di PONDOK PESANTREN IHYA ULUMUDDIN KESUGIHAN CILACAP TANGGAL 15-18 NOVEMBER 1987M

Baca Juga:Ciri-ciri Harta yang tidak Halal/Berkah dan Hukum Memberi Uang Kepada Pengamen



9 DOSA DAN BAHAYA PELAKU RIBA

Oleh : Developer Property Syariah

Riba, yang hari ini banyak macam dan ragam bentuk tipuannya, sesungguhnya merupakan dosa besar yang sangat berbahaya bagi para pelakunya. Yakinlah, sebesar apapun harta yang dikumpulkan dari jalan riba, pasti akan membuat pelakunya jatuh, hina dan nista. Dunia dan akhirat.

Rasulullah SAW bersabda,
"Tinggalkan tujuh hal yang membinasakan... (salah satunya adalah) memakan riba." (HR Bukhari dan Muslim)

Riba, bukan hanya sekedar bunga (bank) semata, tapi sangat banyak turunan dan ragam macamnya. Mulai dari aneka ragam kredit (KPR, KUR, KKB, KCR, KIR, KPL, KYG, KRK, KPA, KTA dsb) hingga yang dikemas dalam istilah yang seolah-olah sudah sesuai syariah padahal sesungguhnya tetap hukumnya riba.

Apa saja bahaya riba..?

1. HARTANYA TIDAK DIBERKAHI DAN AKAN DIMUSNAHKAN ALLAH

Allah SWT berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Rasulullah SAW bersabda,

"Jangan membuatmu takjub, kepada seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram (salah satunya dengan jalan Riba). Jika dikembangkan maka tidak diberkahi." (HR Thabrani dan Baihaqi)

2. DIBANGKITKAN DALAM KEADAAN GILA

Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS. Al-Baqarah : 275)

Rasulullah SAW bersabda,

"Jauhkan dirimu dari dosa-dosa yang tidak diampuni (salah satunya adalah) memakan riba. Maka barangsiapa memakan riba, kelak akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila dan terhuyung-huyung." (HR Thabrani)

3. DIMASUKKAN KEDALAM NERAKA SELAMA-LAMANYA

Allah SWT berfirman:

 
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari transaksi riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali mengulangi (bertransaksi riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

4. BERENANG DI SUNGAI DARAH DAN MULUTNYA DILEMPARI BATU

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub ra, ia berkata :
Rasulullah SAW menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada malaikat yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki (Malaikat) yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.” (HR. Bukhari).

5. TIDAK AKAN DITERIMA ZAKAT DAN SEDEKAHNYA.

Rasulullah SAW bersabda :

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim).

"Jangan membuatmu takjub, seseorang memperoleh harta dengan cara yang haram. Jika dia infakkan atau sedekahkan maka tidak akan diterima." (HR Thabrani dan Baihaqi)

6. DOANYA TIDAK DIKABULKAN ALLAH.
DAGING YANG TUMBUH DARI RIBA, NERAKA LEBIH LAYAK UNTUKNYA.


Rasullullah SAW bersabda,

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

"Bahwa ada seseorang yang melakukan safar, kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah) ?”. (HR. Muslim).

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging yang tumbuh dari harta yang haram, akan dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi).

7. DILAKNAT ALLAH DAN RASULNYA.

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir ra, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (derajat dosanya). (HR Muslim).

8. DIPERANGI ALLAH DAN RASULNYA

Allah SWT berfirman,

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa transaksi riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS Al Baqarah : 279)

9. DOSANYA LEBIH BESAR DARIPADA ZINA DENGAN IBU KANDUNGNYA SENDIRI.

Rasulullah SAW bersabda :

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, dosanya lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi).

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Dosa Riba itu ada 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri." (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi).

Baca Juga:Seputar Bahtsul Masail BAB Shalat Tahun 2009


Na'udzubillahmizalik
Semoga kita semua dihindarkan dari riba dan hutang yang tak terbayarkan. Insyaallah kita dimampukan .Aamiiinnn

1 comments: